Atalaric.id – Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik laki-laki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadan.
Bagi yang sengaja menunda atau tidak membayarkan zakat fitrah tepat pada waktunya, maka statusnya berdosa karena hukumnya haram. Namun apabila dilakukan karena tidak sengaja maka tidak berdosa, tetapi wajib dibayarkan sebagai qadha zakat fitrah.
Zakat biasanya dibayarkan dimulai pada akhir-akhir puasa Ramadhan sampai dengan khatib naik mimbar.
Namun tidak ada salahnya membayarkan zakat sebelum waktu yang ditentukan terlewatkan, karena hukumnya akan menjadi haram.
Mushola Al Ikhlas RT 03 dan RT 04 Sumber Sari sudah melaksanakan penerimaan zakat dari warganya, dimulai pada Jumat, 14 April 2023.
Besaran zakat berdasarkan ketentuan dari kemenag sebesar 2.5 kg beras, atau juga bisa dibayarkan dengan uang pengganti beras dengan tiga tingkatan, diantaranya sebagai berikut.
Zakat fitrah dengan uang sebagai pengganti beras sebesar Rp. 45.000.
Zakat fitra uang sebagai pengganti beras sebesar Rp. 38.000.
Zakat fitrah uang sebagai pengganti beras sebesar Rp. 33.000.
Besaran uang diatas mewakili satu jiwa, jika didalam keluarga ada empat orang maka jumlah uang pengganti beras yang dipilih dikalikan saja dengan jumlah keluarga.
Bolehkan zakat dibayarkan ke daerah B, sementara kita berdomisili dan bekerja di daerah A.
Menyikapi hal tersebut beberapa Mazhab berpendapat bahwa zakat dibayarkan di tempat domisili anda mencari nafkah, dan ada pula Mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah di daerah lain dengan melihat orang yang membutuhkan, untuk jauh penjelasannya bisa anda searching melalui google.
Siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, zakat akan diberikan kepada 8 golongan diantaranya;
1. Fakir yakni orang yang tidak mempunyai harta dan tidak mempunyai. Pekerjaan.
2. Miskin yakni orang yang mempunyai pekerjaan namun gajinya tidak mencukupi
3. Mualaf yakni orang yang masih lemah imannya, diharapkan dengan pemberian zakat fitrah tersebut menjadi semakin mantap
4. Amil yaitu orang yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat
5. Riqab yakni budak (hamba sahaya) yang akan dimerdekakan tuannya apa bila mampu menebus dirinya.
6. Gharim yakni orang yang mempunyai hutang banyak dan kesulitan melunasi hutangnya.
7. Sabilillah yakni orang – orang yang berjuang di jalan Allah
8. Ibnu Sabil, yakni musafir orang – orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan, perjalanan tersebut tidak untuk maksiat.
Semoga kita semua mampu membayarkan zakat yang wajib pada tahun ini, agar mendapat keberkahan dari Allah SWT dalam meraih kemenangan di moment idul Fitri nantinya.
Tidak ada komentar