Pencairan Program PIP 2023 Tahap 2, Cek Nama Kamu

Avatar
Herman
9 Mei 2023 14:46
2 menit membaca

Atalaric.id – Program PIP merupakan bantuan pendidikan bagi siswa dan siswi kurang mampu yang diberikan oleh pemerintah, mulai dari tingkat SD, SMP, SMA Sederajat, sementara untuk Program PIP 2023 Tapah 1 sudah terealisasi, sementara banyak yang menantikan pencairan tahap 2.

Perlu diketahui saat ini pemerintah menetapkan regulasi tahapan pencairan dana PIP 2023 kedalam 3 tahap pencairan dalam menerima bantuan PIP 2023, tahap 1 sudah dicairkan, tahap 2 menunggu jadwal pasti, sedangkan tahap 3 terjadwal.

Hingga saat ini, bantuan dana PIP 2023 untuk tahap 1 sudah dilaksanakan, lantas kapan dana bantuan PIP 2023 Tahap 2 bisa di cairkan?

Berdasarkan informasi yang beredar dikabarkan, pencairan dana bantuan PIP Tahap 2 adalah pada bulan Mei, benarkah?

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan, pencairan dana bantuan PIP tahap 2 bantuan PIP 2023 diperkirakan pada bulan Mei, Juni, Juli, Agustus dan September 2023.

Semebtara untuk dana bantuan PIP tahap 3 akan dijadwalkan pada cair pada bulan Oktober, November dan Desember 2023.

Bantuan yang di cairkan akan langsung masuk ke rekening SimPel yang di keluarkan oleh BRI ataupun BNI.

Berapa Besaran dana PIP 2023 untuk masing-masing tingkatan ?

Untuk Sekolah Dasar sebesar Rp. 450.000/ orang

Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp. 750.000/ orang

Untuk Sekolah Menengah Atas/Kejuruan (SMA/K) Rp. 1.000.000/ orang

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan bantuan PIP 2023, diantaranya.

1. Berusia 6 hingga 21 tahun

2. Berasal dari keluarga miskin ataupun rentan miskin

3. Penerima Karti Idonesia Pintar (KIP) yang terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal ataupun non formal

4. Memiliki KIP yang terdaftar di Dapodik.

Bagi siswa yang memenuhi persyaratan diatas dapat mencairkan dapa bantuan PIP 2023 tahap 2, untuk pencairannya bisa dilakukan pengecekan para website resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya.

1. Buka website pip.kemdikbud.go.id menggunakan browser di ponsel.

2. Pilih opsi “Cari Penerima PIP”.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) pada kolom yang disediakan.

4. Tulis jumlah perhitungan.

5. Klik cari penerima PIP.

Pastikan nama anda sebagai penerima PIP tertera dalam website kemdikbud saat dilakukan pencarian nama tersebut.

Berbagai program pemerintah untuk membantu masyarakat dalam memepermudah memperoleh pendidikan yang layak, salah satu diantaranya bantuan Program Indonesia Pintar bagi masyarakat yang memang kurang mampu, tidak itu saja, bahkan juga ada bantuan-bantuan lain yang berasal dari pemerintah juga.(Cibel)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *