KPU Tetapkan 331 DCT, 35 Kursi Akan Diperebutkan

Avatar
Herman
4 Nov 2023 13:21
1 menit membaca

Atalaric.id, Tebo – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo telah mengeluarkan pengumunan serta SK penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) calon anggota legislatif yang siap tarung di Pileg 2024, setelah melalui tahapan pencermatan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo sesuai jadwal yang telah ditetapkan yaitu 4 November 2023 mengumumkan Daftar Calon Tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tebo yang akan berkontestasi pada Pemilu 14 Februari 2024 akan datang.

Ketua KPU Tebo, Atiul Fuadiyah menyampaikan bahwa terdapat 351 Bacaleg yang kemudian ditetapkan menjadi Caleg (Calon Legislatif) melalui Keputusan KPU Tebo Nomor 180 Tahun 2023.

“Setelah dilakukan proses beberapa tahapan pencermatan yang dilakukan KPU, maka KPU memutuskan dari 331 Bacaleg yang ada dinyatakan memenuhi persyaratan untuk mengikuti Pemilu 2024 mendatang,” sebut Atiul kepada awak media.

Diketahui hari ini 04 November 2023 merupakan tahapan penetapan DCT untuk seluruh Indonesia secara serentak, hal ini sesuai dengan tahapan-tahapan pemilu yang telah ditetapkan sebelumnya.

Dari 331 jumlah Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Kabupaten Tebo akan memperebutkan 35 kursi DPR, semoga pemilu tahun 2024 bisa kondusif, aman dan lancar, selamat berjuang.

Berikut SK Penetapan serta Pengumuman DCT yang dirilis KPU Tebo.

PENGUMUMAN

SK PENETAPAN DAFTAR ANGGOTA CALON TETAP DPRD KABUPATEN TEBO