Fidyah Dengan Emas Untuk Orang Yang Telah Meninggal Dunia

Avatar
Reza Silmi
17 Nov 2022 09:54
Religi 0
3 menit membaca

Ataralic.id – Pembayaran fidyah dengan emas untuk orang yang telah meninggal Dunia kadang sering kita lihat di kalangan Masyarakat, bahwa praktek tersebut kalau dilihat dari sisi sejarah telah berjalan secara turun temurun dan berjalan cukup lama. Sedangkan kalau dilihat dari sisi hukum Islam praktek tersebut dibolehkan, untuk dikalangan Masyarakat Kegiatan ini ada yang melaksanakan dan ada juga yang tidak melaksanakan dari pada itu sekilas mengenai tentang fidyah digantikan dengan Emas ketika ada yang meninggal Dunia

Di dalam kitab-kitab fiqih, fidyah, dikenal dengan istilah ith’am, yang artinya memberi makan. Adapun fidyah yang kebanyakan di bahas di dalam mazhab fiqih ialah, sesuatu yang harus diberikan kepada orang miskin, berupa makanan, sebagai pengganti karena dia meninggalkan shalat dan puasa

Berkenaan dengan permasalahan shalat, shalat merupakan ibadah badaniyah. Oleh karena itu, ibadah shalat tidak dapat diganti dengan amalan lainnya kecuali ada dalil yang membolehkannya. Berdasarkan ini, maka menurut pendapat yang rajih dalam mazhab Syafi’i, shalat tidak dapat diganti dengan fidyah, meskipun dalam kasus orang telah meninggal.

Ada hal yang menarik dari praktek fidyah yang dibayarkan untuk orang yang telah meninggal, fidyah yang dibayarkan terbagi dalam 18 jenis/bagian dalam satu kali pembayan fidyah. Bentuk pengganti yang diterapkan adalah dalam bentuk emas. Dimana emas tersebut merupakan perwujudan dari baras. Kemudian ada hal yang menarik lagi dari praktek tersebut bahwa emas yang dijadikan fidyah tersebut masih dalam status hutang

Mekanisme pembayaran Fidyah sesuai dengan Pendapat ulama Syafi’iyah tersebut sejalan dengan ijtihad Imam Abu Hanifah Rohimahulloh dan menurut As-Syafi’iyah setiap satu sholat wajib Fidyahnya satu mud (675 gr). Sehari semalam 5 x shalat wajib, sedangkan 1 tahun = 360 hari x 5 waktu =1800 x sholat wajib.1 tabung beras (4 kg) = 6 mud

Aplikasi perhitungan berdasarkan pendapat para ulama fiqh dapat kita pahami dengan menganalogikan permasalahan tersebut yaitu misalnya bila orang meninggal berusia 45 tahun, maka 45 tahun dikurang umur sebelum dewasa 15 tahun = 30 tahun dikurangi lagi ketaatan 15 tahun misalnya, tinggal yang perlu dibayar Fidyahnya 15 tahun lagi

Kalau beras yang dipersiapkan untuk Fidyah ada 20 tabung, maka cara pelaksanaannya sebagai berikut :

15 tahun x 360 hari x 5 waktu = 27000 waktu.

20 tabung itu = 120 waktu. 27000 waktu : 120 mud = 225 kali

Selanjutnya faqir A mensedekahkan kepada faqir B 113 kali dan faqir B mensedekahkan kepada Faqir A sebanyak 112 kali jumlahnya = 225 kali.
Dengan demikian selesailah Fidyah orang tersebut.

Imam Abu Hanifah hanya membolehkan dibayar Fidyah sholat orang yang meninggal dengan syarat :
1. Ada wasiat untuk dibuat Fidyah dari orang yang wafat itu
2. Makanan pokok, juga boleh dengan uang seharga 1/2 sha’ (1,9 kg).
3. Sehari semalam dihitung 6 kali sholat wajib dengan witir.
4. Tidak boleh sedekah berputar ( faqir A mensedekahkan kepada faqir B dan faqir B kembali mensedekahkan kepada faqir A dan seterusnya).

Dan sholat yang dibayar adalah setahun. (maksudnya tahun Arab) yaitu sebanyak 354 hari, jadi sholat yang dibayar dalam satu tahun adalah 354 X 6 = 2123 sholat, 2123 X 5,6 liter = 5310 liter atau dengan cara sehari 6 x 6,5 = 15 liter, jadi dalam se tahun 15 x 354 = 5310 liter.

Kalau dijadikan balik (satuan ukur pada masyakat Banjar) berarti di bagi 60
= 265,5 balik (dua ratus enam puluh lima setengah balik beras). Jadi kalau umpamakan harg beras Rp. 14.000,- dalam satu baliknya maka dalam se tahun 265,5 x Rp.14.000,- = Rp.3.717.000,-

Dan yang lebih mudah adalah hendaklah ahli warisnya menyediakan sejumlah harta berupa emas atau apa saja yang berharga yang mencukupi untuk setahun atau lebih (walaupun dengan jalan meminjam), tetapi hendaklah dengan cara meminjam yang sah, kemudian yang membayar hendaklah langsung ahli waris, orang yang menerima wasiat atau orang yang dekat secara kekerabatan dengan si mayit. Dan jika orang yang mengeluarkan fidyah merasa bukan ahlinya hendaklah mewakilkan kepada orang yang mengerti atau ahli ilmu.
Orang yang menerima fidyah sekurang-kurangnya adalah 10 orang faqir atau miskin.(Amri,S.Pd.I)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *