Atalaric.id – Pada bulan Oktober 2022 inflasi Indonesia berada di angka 5,71 persen (yoy) lebih rendah dibanding bulan September 2022 yakni sebesar 5,59 persen (yoy), penurunan ini didorong oleh deflesi komponen Volatile Food (VF) sebesar 7,19 persen (yoy).
Penurunan tersebut disebabkan tercukupinya pasokan pangan extra effort yang telah dilakukan Pemerintah untuk menekan inflasi pasca penyesuaian BBM.
Dalam rangka mengantisipasi lonjakan harga jelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP) dan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) terus membahas dan mengatur strategi terhadap kebijakan pengendalian tersebut.
“Pada beberapa komponen yang diatur Pemerintah atau Administered Price (AP) mengalami inflasi sebesar 0,33% (mtm) atau 13,28% (yoy) terutama didorong dari kenaikan harga BBM, kemudian inflasi inti tercatat sebesar 3,31% (yoy),” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) TPIP dan TPID di Pontianak, Kalimantan Barat, Jumat (25/11), dikutip di laman ekon.go.id pada Jumat (25/11).
Lebih lanjut, Menko Airlangga juga menyampaikan arahan lainnya kepada daerah untuk melakukan perluasan kerja sama antar daerah (KAD) intra kawasan guna mengurangi disparitas harga dan mendistribusikan pasokan dari daerah surplus ke daerah defisit.
Selain itu, optimalisasi pelaksanaan Operasi Pasar atau Bazar Pangan Murah maupun KPSH juga perlu dilakukan untuk memastikan keterjangkauan harga dengan melibatkan berbagai stakeholders.
Selain komoditas pangan, secara historis sektor transportasi juga mengalami peningkatan harga jelang akhir tahun. Untuk itu, Menko Airlangga menyampaikan bahwa Pemerintah perlu memastikan ketersediaan armada dan frekuensi penerbangan yang cukup untuk mengantisipasi kenaikan permintaan di akhir tahun, serta melaksanakan komunikasi kebijakan secara efektif dengan seluruh pihak guna menjaga ekspektasi inflasi pada momen Natal dan Tahun Baru.
Selanjutnya, Kementerian Perhubungan juga akan mengevaluasi kebijakan fuel surcharge untuk mengendalikan peningkatan tarif angkutan udara selama Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Semoga saja dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah baik daerah maupun pusat, mampu mengendalikan inflasi tersebut. (Cibel)
Tidak ada komentar