Atalaric.id – Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan pada Idul Fitri. Sebagaimana hadist Ibnu Umar ra,
Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim)
Selain untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan, zakat fitrah juga dapat dimaknai sebagai bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu, membagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di hari raya yang dapat dirasakan semuanya termasuk masyarakat miskin yang serba kekurangan.
Waktu wajib, yaitu mulai terbenam matahari akhir bulan Ramadan. Waktu yang lebih baik (sunnah), yaitu dibayar sesudah salat Subuh sebelum pergi salat Idul Fitri. Waktu makruh (dibenci Allah), yaitu membayar zakat fitrah sesudah shalat Hari Raya Idul Fitri, tetapi sebelum terbenam matahari pada tanggal 1 Syawal.
Kendati demikian, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) selaku petugas zakat fitrah sudah memulai pelaksanaan fitrah, pasalnya agar zakat fitrah bisa disalurkan sebelum shalat idul Fitri, dan warga yang menerima zakat bisa memanfaatkan zakat fitrah yang disalurkan.
“Alhamdulillah kita sudah melaksanakan penerimaan zakat fitrah bagi yang ingin menunaikan zakat fitrah, sampai malam akhir ramadhan” jelas Rahansi selaku ketua DKM mushola Al Ikhlas, mengatakan.(5/4/)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah dinilai dal bentuk uang sesuai dengan harga pasaran.
Harga beras tertinggi Rp50.000, Menengah Rp40.000, dan Terendah Rp.35.000, sementara untuk zakat menggunakan beras per orang sebanyak 2,5 kg.
Seperti malam ini petugas Mushola Al Ikhlas dominan menerima zakat fitrah dalam bentuk uang sebagai pengganti beras.