Atalaric.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo resmi berhentikan 10 orang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir.
Pemberhentian 10 orang PPK merujuk kepada ditemukannya permasalahan dalam pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh petugas PPK Kecamatan Sumay dan Kecamatan Tengah Ilir, yang dimuat dalam Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo Nomor : 83/HK.06.4-BA/1509/2024.
Dalam hal ini 10 orang PPK dianggap telah melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku Sumpah/ Janji serta Pakta Integritas terhadap Panitia Pemilihan Kecamatan.
Pelanggaran dimaksud adlaah ditemukannya penggelembungan suara salah seorang Calon Anggota DPR RI setelah dilakukan Pleno Kecamatan.
Keputusan terhadap pelanggaran Kode Etik PPK merupakan kewenangan KPU merujuk kepada peraturan perundang-undangan.
“Jika PPK melanggar Kode Etik dan terbukti, maka menjadi kewenangan KPU, sesuai dengan peraturan yang berlaku” jelas Atiul selaku Ketua KPU mengatakan.