Atalaric.id – Pemungutan Suara Ulang (PSU) terhadap 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di dua Kecamatan yang ada di Kabupaten Tebo pada 24 Februari 2024.
PSU ini dilakukan diduga adanya pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan anggota terkait dengan pelanggaran aturan dalam Pemilu.
Hal ini dibenarkan oleh Elan Reiward Armelon selaku Divisi hukum Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo saat dikonfirmasi 28 Februari 2024.
“Telah dilakukan pemeriksaan, untuk saat ini mereka melanggar etik dan perilaku” papar Elan mengatakan kepada media. (28/2)
Sementara pada saat dilaksanakan PSU, pelaksanaan di TPS tersebut akan dilakukan pergantian KPPS, karena KPPS sebelumnya dinyatakan melanggar aturan dalam pemilu.
Terkait pelaksanaan PSU tanggal 24 Februari 2024 lalu, logistik sudah di distribusikan pada tanggal 23 Februari 2024.
Pelanggaran yang di temukan dari hasil pemeriksaan dan pertimbangan yang dilakukan. Menyimpulkan bahwa KPPS dinyatakan melanggar aturan dalam Pemilu.
Sementara untuk pelanggaran lainnya tergantung dari penegak hukum terpadu.