Parkir Dibahu Jalan, Petugas Beri Tindakan

Avatar
Herman
10 Jul 2023 13:49
2 menit membaca

Atalaric.id – Sudah diberitahu bahkan dipasang himbauan larangan parkir di bahu jalan, namun para sopir truk tak mengindahkan himbauan tersebut.

Pemeberitahuan serta sosialisasi tidak parkir dibahu jalan, sudah dilaksanakan selama sebulan, namun himbauan tersebut seolah tak di hiraukan para pengendara bahkan tidak berefek bagi para pengendara.

Kasatlantas Polres Tebo AKP M. Tohir melalui IPDA Zahari KBO Satlantas Polres Tebo bersama anggota terpaksa melakukan pendindakan terhadap para sopir truk yang masih saja parkir dibahu jalan.

“Sosialisasi dan himbauan sudah kita lakukan, tetapi masih juga terlihat truk yang parkir di bahu jalan, mau tidak mau kita harus melakukan penindakan” tegas AKP M. Tohir melalui IPDA Zahari saat dikonfirmasi.

Zahari mengatakan dampak parkir di pinggir jalan sangatlah beresiko, baik bagi pengguna jalan maupun pemilik kendaraan tersebut, mulai dari resiko kehilangan kendaraan hingga tertabrak kendaraan lain.

Selain itu, memarkin kendaraan dibahu jalan akan mempersempit jalur jalan sehingga pengendara lain menjadi terganggu.

Untuk target operasi kali ini, Tim terfokus di jalan lintas tebo – bungo km. 12, karena di lokasi tersebut kerap terlihat truk dan tronton yang memarkirkan kendaraan di bahu jalan.

Larangan parkir liar di bahu jalan juga diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, parkir sembarangan dapat dikenakan Pasal 287 ayat (1) melanggar rambu-rambu atau marka dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau membayar denda Rp500.000.

Jika pengendara beralasan istirahat atau makan, sebaiknya cari lokasi rumah makan yang memiliki areal yang luas, agar tidak mengganggu jalan lintas yang bisa berakibat fatal, jika kendaraan diparkir di bahu jalan.

“Hingga saat ini kita akan terus melakukan pendindakan terhadap para pengendara yang memarkirkan kendaraannya di bahu jalan” ungkap IPDA Zahari pada Senin, 10 Juli 2023 ketika dikonfirmasi.

Parkiran kendaraan dibahu jalan selain beresiko bagi pemilik kendaraan, juga beresiko bagi pengguna jalan raya, bahkan tak elok dipandang, jika melihat dari sisi keindahan kota.

Anehnya lagi, jika terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh kendaraan yang parkir dibahu jalan, pemilik kendaraan tidak mau disalahkan, karena posisi kendaraannya parkir.

 

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *