Atalaric.id – Kasus asusila pelecehan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan ibu muda YS di Provinsi Jambi mengklaim bahwa dirinya lah yang diperkosa oleh delapan orang anak.
Dalam sudut pandang hukum hak anak, ketia aktivitas seksual atau perlakuan asusila yang dilakukan dengan seorang anak dibawah usia 18 tahun, hal ini dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual.
YS yang saat ini yang telah di tetapkan sebagai tersangka tengah menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Jambi terkait kasus asusila.
Perempuan yang berkonflik dengan hukum adalah perempuan sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana. Dalam Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana juga dinyatakan bahwa PBH adalah Perempuan Pelaku, Perempuan Korban, dan Perempuan Saksi.
YS adalah perempuan yang berhadapan dengan dengan hukum (PBH) dimana Perempuan yang berkonflik dengan hukum adalah perempuan sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana.
Pedoman Kejaksaan No. 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana juga dinyatakan bahwa PBH adalah Perempuan Pelaku, Perempuan Korban, dan Perempuan Saksi.
Terkait hal tersebut ini yang dikatakan Ketua Komnas Perlindungan AnakĀ (Komnas PA) Provinsi Jambi Sauna Eka Tiondang, M.Pd saat dikonfirmasi pada Senin, (13/2).
“YS memang harus dilihat dan dinilai dulu, dia kan PBH namun apapun alasannya, walaupun atas persetujaun anak yang menjadi korban hal ini tetap dikatakan tindak pidana kekerasan seksual” tegasnya.
Ditambahkan lagi oleh Ketua KPA Provinsi Jambi yang akrab disapa Eka, mengatakan jangan biarkan predator anak memangsa korbannya dengan leluasa, harus ada efek jera.
Kepada orang tua awasi anak-anak dan perhatikan perubahan perilaku anak, agar tidak kecolongan, pesan Eka terhadap orang tua.
Harapannya kasus ini dapat terselesaikan sebagaimana mestinya, pasalnya belasan anak yang menjadi korban alami trauma atas kejadian tersebut, selain itu korban anak-anak harus mendapatkan bimbingan yang baik pasca kejadian tersebut.
Harapan para orang tua, agar kasus ini segera diadili sebagaimana mestinya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Indonesia.
Tidak ada komentar